SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)-Keinginan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampaknya mulai berjalan. Upaya tersebut dimulai oleh masuknyA usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 ini.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah SH kepada Riau Pos, Senin (8/3/21).
"Mekanisme untuk mengubah jumlah SOTK prosesnya cukup panjang. Yang jelas revisi Perda SOTK sudah masuk dalam Prolegda tahun ini (2021)," bebernya, Selasa (9/3/2021).
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Kepulauan Meranti Agustia Widodo SE MSi menambahkan jika tahapan penyusunan naskah juga telah mulai dilakukan. Ia mengaku akan berusaha menyusun SOTK tersebut sesuai dengan keinginan bupati.
Dasar revisi menurutnya merujuk kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Tahapannya berproses. Nantinya draf yang kita usulkan akan kita konsultasikan dulu ke Otda Provinsi Riau dan juga Kemendagri. Sehingga draf SOTK yang direvisi sesuai dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku," katanya.
Bahkan pihaknya akan menselaraskan program dan kode rekening. Sehingga bisa sejalan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Tentunya Kemendagri.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, merasa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat banyak dan membuat pemborosan anggaran daerah. Ia ingin merampingkannya dengan memangkas jumlahnya.
"Kita akan rampingkan lagi OPD yang ada. Sehingga menjadi 16 OPD saja," ujar H Adil.
Dengan perampingan jumlah OPD tersebut menurutnya akan terjadi efisiensi dan kinerja semakin memaksimalkan.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra