BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kampar di ruang Kasi Intel Kejari Kampar Rendy Winata, Senin (27/2/2023).
Menurut Kasi Intel, audiensi ini merupakan sosialiasi terkait 5 pilar kebangsaan sesuai arahan Kejaksaan Agung, serta pencegahan radikalisme.
"Lima pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda. Jauh sebelum itu LDII juga pernah berkirim surat ke kami, jadi pas momennya," ungkap Rendy.
Rendy menyebutkan, ke depan organisasi keagamaan lain juga diminta data organisasinya. Apalagi kejaksaan juga menjadi Sekretariat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang langsung diketuai Kajari.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kampar Mohamad Toifudin SPd menjelaskan, kunjungan pihaknya juga dalam rangka silaturahmi untuk memperkenalkan pengurus dan struktur organisasi dan memaparkan sejumlah program LDII Kampar.
"Selain menggelar pengajian, kami juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial. Termasuk program melek hukum dan kami juga bekerja sama dengan Satgas Covid bagaimana warga LDII divaksin," jelasnya.
Mohamad Toifudin memaparkan bahwa warga LDII tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kampar.Dia juga menekankan organisasi LDII tidak pernah mengajarkan radikalisme ke warganya.
Lapoaran: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman