PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Kajari Kampar Arif Budiman menggelar konferensi pers kinerja atau pencapaian dari Januari sampai Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (22/7/2022).
Hadir saat konferensi pers tersebut, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi, dan Kasi Pidum Hari Naurianto.
Kajari Kampar Arif Budiman menjelaskan, untuk pidana umum hampir 50 persen dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima adalah perkara narkotika, tahap II yang disidangkan ada 362 perkara. Sedangkan Restoratif Justice yang diselesaikan satu perkara.
"Untuk bidang Intel saat ini melakukan penyelidikan menangani perkara korupsi terkait penyaluran dana BOS dan afirmasi tahun 2019, sudah turun ke lapangan ke Kecamatan Tapung dan Bangkinang serta lainnya," jelas Arif Budiman.
Kajari menambahkan, untuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sudah melaksanakan di tiga sekolah. Penyuluhan hukum satu kegiatan, jaksa menyapa dua kegiatan. "Sementara kegiatan proyek pendampingan pemerintah daerah ada empat kegiatan. Kegiatan masih berlangsung saat ini," tegas Kajari.
Arif Budiman mengatakan, selanjutnya bidang pidana khusus sedang menangani tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kampar 2013.
"Memang agak cukup lama, kesulitan menemukan dokumen karena cukup lama. Sudah ada indikasi mark-up," kata Arif lagi.
Arif Budiman menambahkan, yang tahap penyidikan ada tiga perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi alkes RSUD Bangkinang tahun 2012. Perkara ini ditetapkan dua orang tersangka.
"Kami akan mengembangkan terus pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami sudah ada gambaran, mungkin dalam dua bulan ini akan dikembangkan lagi," sebut Arif.
Arif Budiman mengatakan, kemudian pengadaan CT scan sudah menetapkan satu orang tersangka. Dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada beberapa orang tersangka lagi.
Terakhir lagi penyidikan dugaan korupsi mafia pupuk subsidi. Ini memang perintah Jaksa Agung agar menangani dugaan korupsi mafia pupuk subsidi.
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang pemilik kios, dan dua orang tim verifikasi dan validasi. Kami akan kembang terus, apakah dari pihak-pihak penyalur atau distributor, produsen terlibat. Kami akan terus dalami," tegas Arif Budiman.
Kajari Kampar mengatakan, untuk saat ini yang lagi ditangani baru satu penyalur satu kios atas nama satu orang, tetapi memiliki beberapa kios. "Akan terus kami dalami siapa yang bertanggung jawab," jelas Arif Budiman.
Arif Budiman menambahkan, terkait kinerja untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Kampar, terkait penyelamatan aset berupa rumah, tanah dan bangunan yang ada pihak ketiga.
"Saat ini sudah 22 unit diselamatkan, nilai yang sudah kita selamatkan sekitar Rp5 miliar," kata Kajari.
Kajari menjelaskan, terkait barang bukti, dalam waktu dekat akan melelangnya karena sudah inkrah. Barang bukti tersebut sudah dilakukan penilaian oleh KPNL.
Juga barang-barang bukti perkaranya sudah lama berkasnya belum ditemukan namun barang buktinya masih ada, untuk kepastian hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sesuai dengan instruksi pimpinan, barang bukti yang tidak ada berkas atau tidak ada pemiliknya harus segera dieksekusi, tetapi bertahap karena juga memerlukan waktu," tegasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi