BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang warga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota yang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan. Pria berinisial DD (44) itu ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Rabu, (15/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari penangkapan itu, ditemukan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,36 gram dan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 2,31 gram.
Tujuh paket sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik bening (bruto 10.36 gram), paket daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 2,31 gram). Selai itu juga diamankan handphone Redme warna biru, handphone Nokia warna biru, seball plastik klip putih bening, kotak warna hitam, alat hisap/bong, dan kaca pirex.
Kejadian penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkan warga sekitar. Saat mendapat informasi tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku berada saat itu di Jalan Ahmad Yani. Maka pelaku langsung diamankan oleh Satnarkoba Polres Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di dalam kotak warna hitam. Satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di bawah lemari baju dalam kamarnya.
Pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat dari pelaku RD di daerah jalan lintas Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan ini. Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman