KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan WA (31) warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar di Dusun II Nusa Jaya Desa Pulau Jambu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat.
"Saat itu, Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan," jelasnya.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya. Kemudian pelaku berhasil ditangkap sedang berada di pinggir jalan di Dusun II Nusa Jaya Desa Pulau Jambu Kecamatan Kampar.
Selanjutnya Tim Ojoloyo melakukan penggeledahan badan dan rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak merek Vivan warna putih yang diselipkan di dinding kamarnya.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari ED di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru," jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan ini berhasil diamankan dua paket narkoba sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1.20 gram, HP, kotak Vivan, dompet, dua ball plastik klip, kantong plastik, bong, kaca pirex dan uang tunai Rp700 ribu," jelas Kasat.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman