Tim Ojoloyo Amankan 33 Paket Narkoba dan Rp3,1 Juta dari Pengedar

Kampar | Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:04 WIB

Tim Ojoloyo Amankan 33 Paket Narkoba dan Rp3,1 Juta dari Pengedar
Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) meringkus seorang pria berinisial TE (39) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Jumat (28/7/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) meringkus seorang pria berinisial TE (39), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar dan ditemukan 33 paket atau sekitar 38.59 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 16.05 WIB. Pengedar ditangkap saat berada di Jalan Raya Gunung Sahilan, Dusun Sungai Sempilik, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ini. "Benar pelaku kita tangkap saat berada di pondok salah satu kebun warga," jelasnya, Sabtu (12/8/2023).

Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan sering terjadi peredaran narkoba.

"Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidik dan pengintaian. Kemudian kita temukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di pondok kebun warga," ungkapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak dan menemukan pelaku sedang berada di atas pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga tepatnya di daerah Jalan Raya Gunung Sahilan, Dusun Sungai Sempilik, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

"Palaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak plastik dibalut lakban warna hitam ditemukan di atas lantai pondok di depan pelaku duduk," terang Aprinaldi.

Tidak sampai di situ, terus melakukan interogasi kepadanya dan mengakui masih ada menyimpan sabu di belakang rumah warga tepatnya di belakang kandang kambing sebanyak enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban warna hitam dan ditemukan di dalam tabung LNB antena parabola.

"Ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari BO yang kini sudah masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Simpang Tibun, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar," ungkanya lagi.

Setelah itu, barang bukti 33 paket narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 38.59 gram, Hp, kotak plastik dibalut lakban, botol plastik dibalut lakban, set tabung LNB antena parabola, 2 ball plastik klip dan uang hasil penjualan Rp3,1 juta disita polisi.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi


 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook