Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Kampar | Jumat, 26 Mei 2023 - 09:52 WIB

Dua Pengedar Narkoba Diringkus
Jajaran Satnarkoba Polres Kampar mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Bangkinang, Kamis (25/5/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo berhasil mengamankan dua  pemuda yang diduga pengedar narkoba yang sedang nongkrong di tepi Jalan Bangkinang Kota. Tanpa berkutik kedua pelaku langsung diringkus, Kamis (18/5) sekitar pukul 00.20 WIB.

Pelaku adalah AD (33) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan JE (19) warga Dusun Merbau, Desa Salo, Kecamatan Salo,  Kampar. Mereka berdua ditangkap di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.


Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1.27 gram), dua unit handphone, kotak rokok, tiga plastik klip putih bening, sepeda motor tanpa nomor polisi dan uang tunai Rp800 ribu.

Penangkapan  berawal saat  tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang yang sudah meresahkan masyarakat Bangkinang Kota. Pelaku melakukan penjualan narkoba di Bangkinang Kota dengan cara menunggu pelanggan di jalan.

Mendapat infomasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat itu, diketahui pelaku yang sedang asyik duduk di pinggir jalan dengan duduk di atas sepeda motornya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 8  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, antara lain 7  paket dimasukkan ke dalam kotak rokok  yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku AD dan satu paket dibuang ke tanah samping JE lalu diamankan kedua pelaku.

Penangkapan kedua pelaku ini diakui  Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH. "Saat itu, keduanya langsung dilakukan interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari BR (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru," jelas Kasat.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya kini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Kampar," tegas Aprinaldi.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook