BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan penilaian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekitar sepekan lalu atas evaluasi kinerja seluruh kejaksaan di Indonesia khususnya bidang tindak pidana umum (pidum), penanganan perkara harus mengunakan digitalisasi sesuai dengan arahan pemerintah.
Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman SH MH, dalam penilaian di bidang Pidum ini Kejaksaan Negeri Kampar meraih peringkat ketiga dalam penanganan perkara antara 501 sampai 1.000 (SPDP) perkara per tahun selama 2022.
"Alhamdulillah di bidang Pidum kita meraih peringkat ketiga se-Indonesia dalam penanganan perkara Case Management System (CMS) setelah Kejari Banyuwangi Jatim peringkat pertama dan Kejari Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta di peringkat kedua," ujar Arif, Rabu sore (18/1/2023).
Arif manambahkan, sedangkan untuk tandatangan elektronik (E-Sain) ada Barcode yang disahkan BSSN, Kejari Kampar meraih peringkat kedua se-Indonesia.
"Untuk tanda tangan elektronik kita meraih peringkat kedua se-Indonesia dan ke depannya kita tidak mengunakan tanda tangan basah lagi melainkan tanda tangan elektronik," sambung Arif.
Selain itu, Kejari Kampar mampu menduduki peringkat pertama se-Riau terkait penanganan korupsi di Provinsi Riau berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kejati Riau.
"Ini adalah upaya yang kita lakukan secara maksimal sehingga kita mendapat apresiasi dari Pimpinan Kejati Riau dengan meraih peringkat pertama. Ini tidak akan membuat kita lengah dan tetap semangat dalam memberantas korupsi," tegasnya.
Ke depannya kata Arif lagi, akan tetap melakukan evaluasi-evaluasi di masing-masing bidang, karena setiap tiga bulan sekali akan dilakukan penilaian kinerja dari Kejati dan Kejagung.
"Dalam artian semua bidang baik pembinaan, Intel, Pidsus, Pidum, Datun dan BB terus kita tingkatkan dan untuk 2023 ini khusus penanganan korupsi kita akan tetap konsisten," tegasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi