BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan status dugaan pungli penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang menjerat mantan kadis berinisial MY.
Peningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan ini disampaikan Kejari Kampar Arif Budiman didampingi Kasi Intel Rendy Winata menjawab pertanyaan awak media, Selasa (14/3/2023).
"Dari sejumlah saksi yang kita mintai keterangan, termasuk sejumlah guru akhirnya statusnya kita naikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," ungkap Kajari Arif.
Ia juga tidak menampik dugaan kasus yang mengorbankan sejumlah tenaga pendidik ini menjerat mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar berinisial MY.
"Iya, besok kita panggil lagi," ungkapnya singkat.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Intel Rendy Winata menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Rendy mengatakan, sejumlah pihak sudah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Rendy juga mengaku saat ini pihaknya sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata Rendy dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu provinsi di Kabupaten Kampar 2021 dengan pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di Disdikpora Kabupaten Kampar, mereka masing-masing menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah sesuai permintaan orang dinas sebagai syarat mereka diangkat sebagai guru bantu di sejumlah sekolah.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Eka G Putra