BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) berhasil menghentikan kasus penadahan barang curian handphone terhadap seorang terdakwa melalui proses restorative justice.
Restorative justice ini menghadirkan terdakwa, dan korban serta tokoh adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di Balai Adat Kampar, Bangkinang, Selasa (13/9/2022).
Kajari Kampar Arif Budiman mengungkapkan, penghentian kasus ini dilakukan setelah korban sudah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.
"Alhamdulillah kami berhasil melakukan restorative justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara kita wajib menghormati hukum adat," kata Kajari Arif didampingi Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9/2022).
Arif Budiman menuturkan seorang terdakwa yang dilakukan restorative justice itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban Panji Kurniawan.
"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," tuturnya.
Arif Budiman memaparkan, dilakukannya restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat-syarat yang sudah ditentukan," paparnya.
Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal, mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurutnya restorative justice sangat lah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.
Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia sudah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.
"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," ungkapnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra