Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar

Kampar | Kamis, 10 November 2022 - 14:53 WIB

Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, (9/11/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk dalam kebun ubi di Dusun VI D Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Terduga pengedar narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, MD (53) warga Dusun I Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.


Bersama terduga pengedar narkoba ini, turut diamankan barang buktinya berupa lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik bening ukuran sedang, empat lembar plastik bening ukuran besar, satu unit timbangan digital, dua bong alat hisap sabu beserta pipetnya.

Juga diamankan dua buah pipet plastik, satu pcs sendok plastik warna putih, satu batang pipet kaca/pyrek, satu jarum kompor, satu mancis warna kuning, satu kotak hitam tempat penyimpanan sabu, satu unit handpone android warna biru dan case warna hitam, Uang sejumlah Rp1.600.000 dengan rincian 10 lembar pecahan Rp50 ribu, 11 lembar pecahan Rp100 ribu.

Pengungkapan kasus ini, bermula pada  Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Akhmad Alfunur SH mendapatkan informasi bahwa sudah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gubuk dalam kebun ubi di Dusun VI Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya  sekitar pukul 13.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapati seseorang yang berada di dalam gubuk yang mengaku bernama MD yang sedang duduk.

Kemudian anggota unit Reskrim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku serta gubuk tempat pelaku berada, dan ditemukan berupa diduga narkotika jenis sabu, oleh karena itu pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022) membenarkan penangkapan seorang tersangka terduga pengedar narkoba tersebut.

"Hasil tes urine tersangka positif mengandung methafetamine. Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook