BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penyitaan terhadap PT Johan Sentosa di lingkungan Sungai Jernih, Kelurahan Pasir Sialamg, Kecamatan Bangkinang, Kampar, Senin (9/1/2023).
Penyitaan ini dalam membantu tim Penuntutan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan di tahap penuntutan berdasarkan penetapan majlis hakim Nomor 62/Pen.Pid Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2022.
"Penyitaan tersebut terkait perkara yang menjerat Surya Darmadi dalam perkara PT Dulta Palma. Hari ini sudah melakukan penyitaan dengan memasang stiker di kantor PT Johan Sentoso," sebut Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Rhendy Winata.
Amri menyebutkan, yang disita dalam tahap penuntutan tersebut satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare berdasarkan HGU yang diperoleh oleh terdakwa 1999 yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Hari ini penyitaan dilakukan dengan aman. Dari pihak PT Johan Sentosa juga kooperatif, sehingga tidak ada kendala di lapangan," ujar Amri.
Sementara itu, Manajer Kebun PT Johan Sentosa Andi menyampaikan, menyambut baik kedatangan tim Kejari Kampar yang sudah melakukan penempelan stiker penyitaan di Kantor PT Johan Sentosa.
"Kami berharap kepada pemerintah bagaimana perusahaan ini tetap eksis. Perusahaan harus tetap berjalan karena sudah lama berdiri, banyak masyarakat sekitar perusahaan dan karyawan yang bergantung dengan perusahaan," harap Andi.
Andi menambahkan, banyak yang menggantungkan perekonomian dengan keberadaan PT Johan Sentosa. Pemerintah diharapkan bisa mendukung untuk kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana dengan nasib anak-anak karyawan perusahaan nantinya. Mudah-mudahan perusahaan ini tetap bisa eksis sehingga 600 Karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan ini tetap bisa meraih rezeki di sini," tegasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman