TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu.
Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Laporan: Kamaruddin (Kampar)
Editor: Edwar Yaman