RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan seorang wanita. Pasalnya, wanita tersebut diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Wanita itu adalah DS (35), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. "Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Batang Gansal pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di ruas Jalan Lintas Samudera, Desa Danau Rambai," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (3/2/2023).
Barang bukti yang berhasil atas penangkapan tersangka yakni seberat 21,21 gram. "Untuk mengelabui petugas, sabu itu dimasukkan ke dalam makanan khas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni amplang udang," ungkap Misran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan SH dari masyarakat. Di mana pada Ahad (29/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Danau Rambai.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian SH MH. Saat itu juga, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga Rabu (1/2/2023, tim terus melakukan penyelidikan dan penyisiran pada tempat-tempat yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang wanita yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan.
Wanita yang dibonceng turun dari sepeda motor sambil membawa 1 kantong plastik, sedangkan pengendara langsung pergi. Sehingga dengan kondisi itu, tim mengamankan wanita yang sebelumnya sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, kantong yang dibawa wanita berinisial DS berisi 1 bungkus amplang udang. Namun tim tidak mau terkecoh, setelah diteliti secara seksama, ternyata didalam amplang itu terdapat 1 plastik hitam dan terdapat 1 paket sabu dengan berat kotor 21,21 gram.
Menurut pengakuan tersangka saat diperiksa, Sabu itu dia peroleh dari kenalannya asal Kabupaten Inhil. "Identitas rekannya sudah dikantongi dan masih dilakukan lidik, terang Misran.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi