BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkoba yang nekat menjual narkoba dan berhasil diamankan bersama barang bukti 12,03 gram sabu-sabu.
Pelaku adalah DS (53) warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Ia ditangkap di depan rumanya pada Rabu (14/6/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, HP, dompet kulit, sandal, sebal plastik klip bening dan sendok sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di depan rumahnya.
"Saat itu, kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Muara Uwai," ungkap Kasat.
Kemudian tim, lanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar. Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan tiga paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, antara lain satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening sempat dibuang ke tanah.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan ke dalam dompet kulit merek Armani warna cokelat diletakkan di atas meja rias dalam kamarnya. Dan satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan di bawah alas sandal merek Lacoste warna hitam diletakkan di dalam kamarnya," ungkap Aprinaldi.
Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku DS mengakui mendapatkan barang tersebut dari AD yang saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) di daerah Air Tiris.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Laporan: Kamarudin (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra