RENGAT (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku berhasil membekuk dua orang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,12 gram.
Dua pengedar sabu di antaranya berinisial SP alias Surya (27) dan NK alias Nanang (26) sama-sama warga Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku.
‘’Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Adam Efendi SE MH di jalan poros Desa Talang Bersemi pada Jumat (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Ahad (23/7).
Dijelaskan Misran, keberadaan keduanya yang diduga sedang memiliki, menguasai dan membawa narkoba jenis sabu sudah terpantau oleh Kapolsek Batang Cenaku pada Jumat (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Keberadaan keduanya berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek Batang Cenaku dari masyarakat.
Atas informasi itu, Kapolsek Batang Cenaku merespon cepat terhadap informasi itu. Bahkan, Kapolsek beserta Kanit Reskrim, Aiptu Eko Muji S SHum dan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut
Hanya hitungan beberapa jam atau sekitar pukul 15.00 WIB, ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dimana keduanya sedang melintas di jalan poros Desa Talang Mulya menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor polisi (Nopol).
Dengan kondisi itu, tim menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan kedua laki-laki mencurigakan itu. Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga sabu dari kantong celana NK alias Nanang.
Dari barang bukti yang diamankan itu, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Batang Cenaku. ‘’Selain dua tersangka, diamankan juga 18 lembar plastik klep kosong yang akan digunakan untuk membungkus sabu, dua unit handphone android, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,’’ terangnya.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat