29 Paket Daun Ganja Kering Diamankan dari Pengedar di Desa Pulau Gadang

Kampar | Jumat, 03 Februari 2023 - 21:35 WIB

29 Paket Daun Ganja Kering Diamankan dari Pengedar di Desa Pulau Gadang
Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 1.250 gram di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah EP (60) warga Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. EP ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 29 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi, (bruto 1250 Gram), HP merk Vivo warna gold, kertas padi, kantong plasik warna kuning, timbangan kecil biasa warna hijau dan uang Rp150 ribu.


Awal mula penangkapan ini, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat laporan bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pulau Gadang. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP dan ternyata benar, pelaku langsung  diamankan di Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Dengan rincian 1 paket besar narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 4 paket sedang daun ganja kering dibungkus dengan kertas padi dan 24 (dua puluh empat) paket daun ganja kering dibungkus dengan kertas padi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di dalam kamar rumahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari pelaku RR (DPO) di Pasaman Sumatera Barat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH.

“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk pelaku RR sudah masuk dalam DPO.

“Kini dalam pengembangan. Semoga saja pelaku segera ditemukan," ujar Aprinaldi.

 

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook