12 Staf PBB Tewas di Gaza

Internasional | Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:20 WIB

12 Staf PBB Tewas di Gaza
Seorang pengunjuk rasa Palestina bertopeng berlindung di dekat ban yang terbakar selama bentrokan dengan pasukan Israel di Kota Hebron, Tepi Barat, Jumat (13/10/2023). (HAZEM BADER/AFP)

“Saya sangat tidak mengerti posisi Amerika Serikat yang malah mendukung dan memasok senjata militer selama bertahun-tahun di pihak Israel, mereka memilih diam atas korban jiwa di Palestina,” pungkas Vladimir Putin.

Israel Gunakan Senjata Fosfor Putih
Tentara Militer Israel diduga kuat menggunakan senjata kimia berbahaya jenis fosfor putih saat melakukan serangan balasan ke Kota Gaza, Palestina pada Kamis (13/10). Dugaan penggunaan senjata kimia yang dilakukan oleh Militer Israel terhadap Negara Palestina itu diketahui oleh organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan Human Rights Watch.


Dikutip dari time of india, Human Rights Watch menemukan senjata kimia jenis fosfor putih itu di wilayah Gaza dan sebagian di Lebanon.

Menurut Human Rights Watch fosfor kimia itu diketahui saat ada video yang telah didapatkan oleh lembaga kemanusiaan itu di Lebanon pada pada Rabu (11/10) dan di Gaza pada Kamis (12/10).

Dalam video yang didapatkan oleh Human Rights Watch itu memperlihatkan bagaimana proses penembakan senjata berbahaya kimia jenis fosfor putih ditembakan dari militer Israel. Lokasi penembakan yang dilakukan oleh Militer Israel menurut Human Rights Watch ditembakan dari Pelabuhan Kota Gaza.

Bukan hanya itu, pedesaan yang ada di Kota Gaza juga menjadi tempat sasaran senjata kimia berbahan fosfor putih berbahaya itu.

Dalam video yang kemudian diunggah di media sosial oleh Human Rights Watch itu, terlihat adanya selongsong artileri yang berukuran 155 mm digunakan.

“Proyektil berukuran 155 mm itu digunakan untuk memberi asap, tanda , dan sinyal, yang diletakan di perbatasan gaza dan Lebanon,” kata Human Rights Watch.

Bahkan video yang menggambarkan ciri gumpalan asap dari penggunaan senjata fosfor putih berbahaya itu juga disebarkan oleh media televisi Palestina. Terlihat lokasi yang menjadi sasaran senjata kimia asap putih menurut Human Rights Watch menyebabkan gumpalan asap putih membumbung ke atas.

Tuduhan yang dilayangkan terhadap Militer Israel oleh Human Rights Watch membuat pihak Israel menolak prasangka itu. Menurut militer Israel, pasukan Israel  tidak mengetahui mengenai adanya senjata fosfor putih di kawasan yang menjadi target operasinya.

“Saat ini tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza,” sebut Militer Israel dikutip dari Times of India.

Penggunaan senjata kimia berbahaya jenis fosfor putih termasuk kejahatan perang Israel pada tahun 2008 sampai 2009 silam. Namun, Israel sudah berhenti menggunakan senjata kimia fosfor putih itu pada tahun 2013.

Dikutip dari Time of India, senjata fosfor putih dapat digunakan untuk kegiatan perang asalkan tidak digunakan dan diarahkan ke penduduk yang menjadi target serangan dan menandai bangunan yang tidak berguna dan sudah tidak digunakan lagi.

Tentara Israel Sebar Leaflet
Dalam pada itu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebar leaflet di Beit Lahia yang meminta penduduk berlindung, kemarin. Sebab, mereka akan membombardir area tersebut. Yang jadi masalah, tidak ada tempat yang benar-benar aman di Gaza. Lebih dari 338 ribu penduduk Gaza kini kehilangan tempat tinggal.

’’Listrik tidak akan dinyalakan, hidran air tidak akan dibuka, dan truk bahan bakar tidak boleh masuk sampai korban penculikan bebas,’’ bunyi unggahan Menteri Energi Israel Katz di akun media sosialnya.

Ada lebih dari 150 tawanan yang kini di tangan Hamas. Korban jiwa di Israel mencapai 1.300 orang dan lebih dari 3 ribu lainnya luka. Sedangkan di Gaza, 1.354 orang tewas dan 6.050 lainnya luka-luka.

Blokade total Gaza dikritik banyak pihak. Termasuk Uni Eropa (UE). Jubir Komisi UE Peter Stano menegaskan, Israel berhak membela diri. Namun, berdasar Undang-Undang Kemanusiaan Internasional, penduduk Gaza berhak atas makanan, air bersih, dan obat-obatan. Selama ini, semua bantuan untuk Gaza harus lewat Israel atau Mesir.

Sementara itu, Lektor Kepala Studi Pembangunan Internasional di Roskilde University Somdeep Sen mengungkapkan, pendudukan Israel selama bertahun-tahun di Palestina menjadi pemicu serangan Hamas. Menurut dia, Hamas memiliki hak untuk menyerang Israel. Hukum internasional melarang negara melakukan pendudukan militer apa pun, betapa pun sementaranya.

Resolusi Majelis Umum PBB 37/43 juga menegaskan kembali bahwa orang-orang yang berjuang untuk kemerdekaan dan pembebasan dari pemerintahan kolonial mempunyai hak untuk melakukannya dengan segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan bersenjata.

’’Dengan kata lain, Operasi Banjir Al-Aqsa merupakan bagian dari perjuangan bersenjata Palestina yang diprovokasi oleh pendudukan dan kolonialisme Israel,’’ ujarnya.(sha/c18/hud/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook