DISETUJUI PARLEMEN ISRAEL

Tak Akui Undang-undang Negara Yahudi, Ini Komentar Din Syamsuddin

Internasional | Kamis, 26 Juli 2018 - 20:00 WIB

Tak Akui Undang-undang Negara Yahudi, Ini Komentar Din Syamsuddin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jalan keluar konflik Israel-Palestina adalah solusi dua negara. Hal itu dikatakan oleh Ketua Prakarsa Persatuan Indonesia-Palestina Din Syamsuddin.

Menurutnya, pengesahan Undang-undang Negara Yahudi oleh Parlemen Israel tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai, tegasnya, ada keputusan sepihak yang akan merusak perdamaian.

"Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran, pembangunan permukiman ilegal di wilayah Yerusalem yang diduduki. Termasuk juga mengklaim sepihak Ibukota Israel di Yerusalem Timur, hal ini akan mengganggu perdamaian," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga :Tentara Israel Tembaki Konvoi Bantuan di Jalur Gaza, UNRWA Bereaksi Keras

Adapun peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI), imbuhnya, dalam hal ini harus ditingkatkan. Khususnya negara-negara Arab terhadap isu Palestina.

"Sidang darurat yang baru-baru ini dilakukan pun belum terlihat hasilnya. Indonesia sebenarnya sangat diharapkan dan sudah bekerja secara maksimal pula. Saya kira Indonesia tidak bisa sendiri," jelasnya.

Di sisi lain, harapannya terdapat koalisi negara-negara besar anggota OKI, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, Mesir, hingga Iran, untuk menggerakan hal tersebut.

Diketahui, Parlemen Israel sebelumnya telah menyetujui Undang-undang Negara Yahudi. Undang-undang itu pun menghapuskan bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Lebih jauh, dalam undang-undang yang didukung oleh pemerintah sayap kanan negara itu menyatakan, Israel menjadi tanah air bersejarah bagi orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri. (iml)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook