BAYAR JAMINAN RP10,5 MILIAR

Salah Satu Terdakwa Pembunuh Floyd Bebas

Internasional | Kamis, 11 Juni 2020 - 19:41 WIB

Salah Satu Terdakwa Pembunuh Floyd Bebas
Thomas Lane, salah satu terdakwa pembunuh George Floyd, bebas setelah membayar uang jaminan 750 ribu dolar AS atau setara Rp10,5 miliar.(AFP)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Thomas Lane, salah satu dari empat mantan polisi Minneapolis yang terlibat dalam penangkapan dan menyebabkan kematian George Floyd dibebaskan. Dia bebas setelah membayar uang jaminan 750 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp10,5 miliar. Lane dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (10/6).

Dilansir dari Reuters, Kamis (11/6), Lane (37), dibebaskan dari penjara Kabupaten Hennepin setelah dijerat dengan tuduhan pasal ikut serta dan bersekongkol dalam pembunuhan. Dia adalah salah satu dari tiga petugas polisi yang dijerat pasal pembunuhan atas kematian Floyd pada 25 Mei.


Terdakwa utama yakni perwira polisi Derek Chauvin yang sudah dipecat, terekam dalam video menekan leher belakang George Floyd dengan lututnya hingga tak bisa bernapas. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua. Selain Chauvin dan Lane, dua polisi lainnya juga telah dipecat dari departemen kepolisian Minneapolis.

Pengacara Lane, Earl Gray, belum merespons telepon Reuters pada Rabu (10/6) malam. Akan tetapi Gray mengatakan kepada media bahwa kliennya sudah berusaha membantu Floyd.

Gray mengatakan kepada Minneapolis Star-Tribune bahwa uang jaminan itu berasal dari penggalangan dana online untuk Lane di media sosial yang meminta sumbangan lewat PayPal.

Hanya saja, dibebaskannya Lane dengan jaminan, diprediksi memicu protes warga AS. Bisa saja kembali lebih memanas. Pengunjuk rasa seperti diketahui masih melakukan aksi di Portland, Oregon, pada Rabu (10/6) malam. Unjuk rasa juga terjadi di Virginia yang mengakibatkan sebuah monumen konfederasi mengalami kerusakan.

Sementara itu, Chauvin tetap mendekam di penjara. Dua mantan polisi lainnya yang juga menjadi terdakwa, Tou Thao dan J Alexander Kueng, juga tetap di dalam penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook