Berkas Penyeludup Satwa Ditelaah Jaksa

Interaktif | Selasa, 16 April 2019 - 13:34 WIB

Berkas Penyeludup Satwa Ditelaah Jaksa
PELAKU: Dua dari empat tersangka penyeludupan satwa dilindungi yang diamankan petugas, saat menjalani pemeriksaan di BBKSDA, beberapa waktu lalu. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan penyelundup 40 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kini, berkas tersebut tengah ditelaah oleh Jaksa Peneliti.

Kepala Gakkum Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik meyakini proses penyidikan telah rampung. Saat ini, ditambahkan dia, pihaknya tengah menunggu hasil penelaah berkas.

Baca Juga :KPPBC TMP C Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai

“Berkas sudah tahap I (dilimpahkan ke jaksa, red). Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” ungkap Eduwar Hutapea, Senin (15/4) kemarin.

Disampaikan Eduwar, dalam berkas perkara terdapat nama empat orang tersangka. Mereka merupakan warga Provinsi Lampung di antaranya berinisial YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). Para tersangka katanya, ditangkap di Kota Dumai setelah berupaya menyelundupkan 40 satwa jenis unggas dan primata ke Malaysia, akhir Maret 2019 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI AL, serta KLHK menangkap lima pelaku, termasuk seorang di antaranya berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK belum memiliki bukti kuat menjerat EF sebagai tersangka.

“Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara satu dari Bengkalis sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Gakkum KLHK, beberapa waktu yang lalu.

“Berkasnya sudah kita terima. Saat ini masih ditelaah oleh jaksa peneliti,” sebut Muspidauan.

Dalam penelahaan nanti, kata Muspidauan, jika berkas perkara masih terdapat kekurangan persyaratan formal maupun materiil akan dikembalikan disertai petunjuk atau P-19. Namun, bila dinyatakan lengkap sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka bersama a barang bukti atau tahap II.

 “Nanti hasil penelahaan itu, kita sampaikan ke mereka (Gakkum KLHK, red),” singkat Muspidauan.

 Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. 38 di antaranya satwa itu merupakan jenis unggas.

Di mana terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (cicinnurus republica). Lalu, burung kakak tua raja (probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (acetos cassidix).

Dalam pemeriksaan, para tersangka berperan  sebagai sopir, pengangkut dan penghubung kejahatan penyelundupan 40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata melalui Kota Dumai, untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulau Rupat dan dikirim ke Malaysia via pelabuhan tikus di wilayah itu.

Sementara dia juga turut menyebut nama seorang pelaku lainnya berinisia E yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai. Sementara 38 jenis unggas dan dua primata itu berasal dari Jawa Timur yang dikirim ke Lampung dan dibawa ke Pekanbaru.(rir)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook