TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - SU (33) karyawan PT Kokonako, Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kabel milik perusahaan tempat dia bekerja.
Pelaku yang tinggal di Mess PT Kokonako tersebut berhasil diamankan dan pihak perusahaan saat berada di Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling, Sabtu (22/1).
Menurut informasi, sebelum ditangkap pihak kepolisian, pelaku juga sempat diamankan karena tertangkap basah oleh karyawan lain saat melakukan pencurian. Lalu pelaku dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.
"Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 20 Januari 2022 petang,’’ kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Senin (24/1).
Kemudian, pihak perusahaan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu dengan total nilai kerugian PT Kokonako sebesar Rp.433.384.000.
"Ketika berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengintrogasi beberapa orang saksi. Di sana kita mendapat informasi, bahwa pelaku telah melarikan diri,"paparnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Menurut pelaku, aksi pencurian kabel dia lakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. "Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.(ind)