PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga orang pelaku galian C, atau tanah uruk di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian, perihal adanya aktivitas galian C di lokasi dimaksud. Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku yang diamankan di antaranya CS (29), EM (43) dan CH (28).
Para pelaku diamankan beserta barang bukti seperti alat berat hingga buku catatan hasil transaksi jual beli tanah uruk.
“Tim kami di lapangan melihat aktivitas keluar masuknya unit mobil truk. Setelah masuk ke lokasi, alat berat masih beraktivitas melakukan penggalian,” sebut Kapolres, Rabu (20/9).
Para pelaku dikatakan Kapolres, langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Dirinya memastikan bahwa Kepolisian sangat serius dalam menangani kejahatan lingkungan.
“Ini merupakan komitmen kami Kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari. Termasuk penambangan ilegal dan sejenisnya,” tegas AKBP Dody.(nda)