RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pascapenyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ternyata DPRD Indragiri Hulu (Inhu) pernah membentuk panitia khusus (pansus). Di mana pansus tersebut membahas tentang sejumlah permasalahan yang ada di PT DPG.
Salah satu pimpinan Pansus PT DPG, yakni Suharto SH yang saat ini anggota Komisi II DPRD Inhu. Pansus tersebut dibentuk pada tahun 2011 lalu. Namun putusan akhir dari pansus tersebut tidak berjalan dan hilang begitu saja.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Suharto, dia membenarkan adanya pansus tentang penyelesaian masalah yang ada di PT DPG.
"Benar, ada pansus. Saya juga di antara pimpinan pansus waktu itu," ujar Suharto, Kamis (23/6/2022).
Dijelaskannya, pembentukan pansus tersebut berdasarkan banyaknya masalah yang terjadi di PT DPG dan dilaporkan ke DPRD Inhu. Karena dari sejumlah masalah yang ada dan setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) tidak menemukan titik penyelesaian.
Di antara masalah yang ada itu yakni, areal kebun yang dikuasai melebihi dari perizinan. Kemudian, pihak PT DPG tidak menyiapkan lahan plasma untuk warga. Bahkan warga sempat bentrok dengan pihak PT DPG saat menuntut kebun plasma.
Tidak itu saja, pihak PT DPG tidak pernah mengurus IMB. Kemudian tidak membayar pajak, termasuk pajak kendaraan sesuai yang diatur oleh pemerintah.
"Banyak masalahnya, saya lupa secara rincinya. Karena sudah lama," ungkapnya.
Dalam prosesnya, pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas masalah yang ada di PT DPG. Rekomendasi itu disampaikan kepada pemerintah di antaranya, Pemkab Inhu hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hanya saja, rekomendasi itu tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara baik.
"Mungkin pemerintah tidak bisa menyelesaikan rekomendasi Pansus akibat perusahaan memiliki keamanan lebih. Sehingga pihak pemerintah tidak bisa melakukan eksekusi," tambahnya.
Keamanan lebih itu, ucapnya, pihak perusahaan menyiapkan pengamanan lebih hingga sejumlah pihak yang berurusan ke kantor PT DPG tidak bisa. Hal itu juga dialami oleh tim pansus ketika akan memasuki areal PT DPG untuk peninjauan lapangan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada tim Kejagung yang sudah berhasil melakukan penyitaan. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara pasti tentang permasalahan yang diangkat dan didalami pihak Kejagung.
Untuk itu, harapnya, pihak Kejagung hendaknya menjelaskan secara terang tentang tindak pidana yang diduga dilakukan pihak PT DPG.
"Kami apresiasi, tapi bagusnya penanganan dugaan tindak pidananya harus jelas. Sebab, dari hasil pansus DPRD menemukan banyak kejanggalan," terangnya.
Pihak Pemkab Inhu sejauh ini belum memberikan keterangan atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak PT DPG atas penyitaan yang dilakukan Kejagung pada Rabu (22/6) kemarin.
"Ini sudah menjadi kewenangan pihak Kejagung atas penyitaan dan tidak mungkin ditanggapi. Mari kita hormati proses yang berjalan ini," ungkap pegawai Pemkab Inhu yang tidak mau dituliskan namanya.
Di tempat terpisah, pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu juga mengaku pernah menerima pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah masalah dengan PT DPG.
"Pengaduan itu mulai dari penyerobotan hingga janji kebun plasma dari PT DPG," ujar Ketum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Amanah Marwan MR.
Di antara pengaduan masyarakat itu yakni, persoalan PT Banyu Bening Utama (BBU) dengan Kelompok Tani Desa Kuala mulia dan Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku. Kemudian, janji kebun plasma Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan diserobot PT Kencana Amal Tani (KAT).
Selanjutnya, kebun plasma dan penyerobotan lahan warga Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal oleh PT Seberida Subur. Janji kebun plasma dan penyerobotan lahan warga Desa Danau Rambai oleh PT Panca Agro Lestari hingga penyerobotan lahan warga Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal oleh PT Palma 1.
"Dari pengaduan itu tidak ada yang tuntas dan digubris oleh perusahaan yang tergabung dalam PT DPG," katanya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Edwar Yaman