RENGAT (RIAUPOS.CO) - DPD Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencium ada gelagat kadernya pindah partai politik (parpol). Namun saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan berdampak dan terganjal untuk pencalonannya di partai yang baru. Karena selain belum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Bacaleg, juga masih tercantum dalam partai yang lama sesuai Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun demikian, DPD Partai Golkar Kabupaten Inhu tetap berharap agar kader tersebut mengacu kepada ketentuan yang ada.
"Benar, dari berbagai informasi yang kami terima, ada kader yang sudah memakai alat peraga dengan latar belakang partai berbeda," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Inhu, Sukirno, Ahad (3/9/2023).
DPD Partai Golkar Kabupaten Inhu, sebutnya, tetap menghargai pilihan kader tersebut. Namun, akan lebih baik seorang kader bersikap gentleman dan kesatria. Apalagi kader yang akan pindah partai ini merupakan anggota DPRD Inhu aktif berinisial DEP.
Karena, katanya, Partai Golkar tentu punya aturan dan akan segera memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhu.
"Untuk penggantinya adalah pemilik suara terbanyak kedua berdasarkan ketetapan KPU," sebutnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Inhu Devisi Teknis Penyelenggaraan, Fitra Rovi SE ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, ada dua tahapan tersisa untuk tahapan pengajuan penggantian Bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Ini mengacu kepada PKPU nomor 10 tahun 2023 dan mempedomani Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota," ucap Fitra Rovi.
Untuk dua tahapan itu, sebutnya, yakni tahapan pengajuan pengganti calon sementara DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Di mana tahapan ini sesuai jadwal berlangsung dari tanggal 14-20 September 2023 atau selama 7 hari.
Dalam pemenuhan syarat pengajuan penggantian bakal calon tersebut, harus mendapat persetujuan dari DPP parpol. Persetujuan itu ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal. Kedua, pada tahapan pencermatan rancangan DCT yang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 atau selama 10 hari.
"Pada tahapan ini bisa mengajukan penggantian nomor urut, foto, nama lengkap hingga pindah daerah pemilihan. Namun tetap persetujuan DPP Parpol," bebernya.
Dalam pada itu, Daniel Eka Perdana SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai kader partai Golkar Kabupaten Inhu.
"Kalaupun ada yang melihat alat peraga saya dengan latar belakang beda parpol, itu hanya desakan dan keinginan dari simpatisan saja," ucap Daniel singkat.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman