DPD Partai Golkar Ajukan Calon PAW Anggota DPRD Inhu, Ini Namanya

Politik | Rabu, 13 September 2023 - 15:55 WIB

DPD Partai Golkar Ajukan Calon PAW Anggota DPRD Inhu, Ini Namanya
Gedung Kantor DPRD Inhu di Rengat. (DOK.RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Akhirnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memproses pemberhentian kadernya sebagai anggota legislatif daerah itu. Hal ini dilakukan setelah DPP Partai Golkar mengeluarkan surat pemecatan terhadap Daniel Eka Perdana sebagai kader dan anggota Partai Golkar.

Bahkan saat ini, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Inhu dari Daniel Eka Perdana kepada pemilik suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) Inhu satu, sudah berjalan. 


"Benar, surat pemecatan terhadap Daniel Eka Perdana sudah keluar dari DPP dan proses PAW-nya sebagai anggota DPRD Inhu juga sudah berjalan," ujar Ketua DPD Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH, Rabu (13/9/2023).

Setidaknya sebut Arsyadi, ada tiga alasan yang menyebabkan Daniel Eka Perdana dipecat sebagai anggota Partai Golkar. Pertama, telah melakukan pelanggaran organisasi dan tidak aktif dalam setiap kegiatan resmi Partai Golkar serta tidak mengindahkan organisasi Partai Golkar.

Kedua, tidak mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif Partai Golkar untuk Pemilu 2024. Ketiga, telah melakukan kampanye dan sosialisasi pencalonan dirinya dari partai politik (Parpol) lain atau beda Parpol.

Untuk itu harapnya, setelah surat pengajuan PAW ke DPRD Inhu, hendaknya dapat berproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Sesuai data yang kami miliki, suara terbanyak kedua di Dapil Inhu satu yakni saudari Risma," ungkapnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan tentang adanya surat usulan PAW dari Partai Golkar. 

"Benar, saat ini prosesnya meminta kepada Ketua KPU inhu nama suara terbanyak kedua di Dapil satu Inhu untuk Partai Golkar," ucap Elda Suhanura.

Setelah mendapat jawaban dari KPU, DPRD Inhu mengajukan surat kepada Gubernur Riau untuk penetapan SK calon anggota PAW. 

"Permohonan SK tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Inhu," terangnya.

Laporan: Kasmedi

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook