INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) - Residivis kasus pembunuhan asal Kalimantan Timur berinisial NA alias Maat (44) diringkus Polsek Rengat Barat. Pasalnya, tersangka yang pernah menjalani proses hukum di Polres Inhil atas perkara pembunuhan itu, diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka saat diringkus di depan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, mengantongi narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram. "Dari alamat KTP tersangka berasal dari Desa Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Paur Humas Aipda Misran, Kamis (19/8).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, Rabu (18/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Dimana akan ada transaksi narkoba di depan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu.
Anggota tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise dan respon cepat informasi itu. Bahkan, Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal, SH dan sejumlah personel untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan
Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Bahkan tersangka seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan didepan rumah kosong, pinggir jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu.
Tim langsung mengamankannya dan saat digeledah, ditemukan bungkusan kertas tisu berisi 1 paket Sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram di dalam kantong celananya. "Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru," ungkapnya.Masih katanya, identitas dan ciri-ciri pemasok sabu itu sudah dikantongi.(kas)