Satres Narkoba Polres Inhu Amankan Pengedar Sabu

Indragiri Hulu | Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:30 WIB

Satres Narkoba Polres Inhu Amankan Pengedar Sabu
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu amankan diduga pengedar narkotika jenis Sabu. Tersangka yang kali ini berinisial AS alias Andi (36) warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.

Tersangka berhasil diamankan ketika sedang menunggu pembeli Sabu tepatnya di jalan penghubung antara Desa Barangan - Desa Danau Baru.


"Tersangka beberapa hari sebelumnya sudah diincar," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan dua paket Sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,11 gram. Selain itu, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka serta Barang Bukti (BB) lainnya.

Penangkapan tersangka berawal pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Redang  Kecamatan Rengat Barat.

Tindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi SIK MH memerintahkan Kanit Opsnal Satres Narkoba, Ipda Donni Patria untuk memimpin tim melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilapangan, penyelidikan mengarah pada salah seorang laki-laki berisinial AS alias Andi.

Tim terus memantau dan mengintai pergerakan Andi, hingga akhirnya pada Sabtu kemarin saat mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 2442 VQ mengarah kejalan penghubung Desa Redang dengan Desa Barangan. Dimana ketika berada ditempat sepi dari rumah penduduk, Andi berhenti dan duduk diatas sepeda motor, seperti menunggu seseorang.

Ketika itulah tim mendekatinya, namun tersangka tahu ada polisi yang datang dan langsung membuang bungkusan plastik ketanah. Untung saja aksi buang BB ini sempat dilihat tim dan mengambil bungkusan plastik yang ternyata berisi dua paket Sabu siap edar.

Tim langsung mengamankan tersangka, ketika di interogasi, tersangka mengaku jika Sabu itu miliknya akan dijual kepada salah seorang teman sekaligus pelanggan setianya.

"Dari pengakuannya, selama ini tersangka mendapat pasokan Sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui tim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Renga)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook