RAPAT PARIPURNA DIBUKA WAKIL KETUA I DPRD

Hari Jadi Inhu Masuk Dalam Usulan Ranperda Tahun 2022

Indragiri Hulu | Kamis, 13 Januari 2022 - 15:15 WIB

Hari Jadi Inhu Masuk Dalam Usulan Ranperda Tahun 2022
Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH (tengah) didampingi Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah SP berbincang dengan Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat MSi (kanan) usai rapat paripurna, Kamis (13/1/2022). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2022, Kamis (13/1/2022). Dari paripurna tersebut, ada 16 Ranperda yang diusulkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari 16 Ranperda tersebut, tiga Raperda di antaranya merupakan luncuran tahun 2021 lalu. Bahkan, satu di antara yang diusulkan yakni Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Rapat paripurna dipimpin dan dibuka Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah SP didampingi Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat MSi.

Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Inhu, Suharto SH usai rapat paripurna mengatakan, dari 16 Ranperda tersebut, tiga Ranperda merupakan inisiatif dewan. "Pelaksanaan paripurna Ranperda digelar lebih awal dengan harapan agar lebih maksimal," ujar Suharto SH.

Tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan dewan yakni tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tentang pesantren dan Madrasyah Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Kemudian Ranperda tentang pengelolaan zakat infak dan sedekah.

Suharto membenarkan di antara Raperda yang diusulkan, ada Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Inhu. Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Inhu merupakan usulan bagian dari tujuh Propemperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Inhu. "Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Inhu merupakan usulan dari Bagian Tata Pemerintahan," ungkapnya.

Untuk itu katanya, setelah pelaksanaan rapat paripurna ini, hendaknya pihak eksekutif melalui Bagian Hukum untuk segera menyiapkan naskah, kajian akademis dan lainnya. Sehingga, ketika persyaratan Ranperda tuntas, baru akan dilanjutkan dengan rapat paripurna hingga pembentukan pansus.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook