RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penetapan hari jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengacu kepada pendekatan yuridis. Karena pendekatan melalui landasan historis dan filosofis, sejauh ini belum memenuhi unsur dan syarat serta sifatnya hanya dari mulut ke mulut.
Jika ingin memasukkan pendekatan melalui landasan historis dan filosofis, harus mengambil data ke Amsterdam, Belanda. Sebab referensi lengkap tentang sejarah dunia termasuk Inhu, ada di Amsterdam.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Inhu tentang hari jadi kabupaten, Kamis (6/10). Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Hari Jadi Jabupaten Muhammad Syafaat SHI ME.
Pada rapat tersebut, hadir dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Setdakab Inhu serta dari Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Inhu. Kemudian juga ada dari pihak akademisi yakni tim Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
"Kami dari akademisi lebih mengedepankan pendekatan yuridis. Karena setelah melakukan studi komparasi atau perbandingan dengan 9 kabupaten kota di Riau, hanya dua kabupaten kota yang memakai landasan historis," ujar Perwakilan Akademisi Afrizal SFil MFil MA usai rapat bersama Pansus.
Dari pendekatan yuridis tersebut, hari jadi Kabupaten Inhu dapat mengacu kepada undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Otonomi Kabupaten di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. (gem)