RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tunTas difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Saat ini masuk dalam tahap penyempurnaan untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Inhu.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhu, Tri Joni SH ketika dikonfirmasi Senin (24/7). ‘’Hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Riau sudah diterima pada Jumat (21/7),’’ ujar Tri Joni.
Hasil fasilitasi itu sebutnya, disempurnakan untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Inhu. Karena Ranperda tentang hari jadi kabupaten akan disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Inhu.
Proses penyempurnaan itu, sambungnya, akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. ’’Setidaknya dalam sepekan ini penyempurnaan raperda pascadifasilitasi oleh Pemprov Riau dapat tuntas dan diserahkan kepada DPRD,’’ ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, penyempurnaan hasil fasilitasi ini dinilai penting sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga perlu dilakukan secara cermat dan teliti. ’’Semoga dari penyempurnaan ini, Ranperda hari jadi kabupaten akan lebih sempurna,’’ harapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhu tentang hari jadi kabupaten, Muhammad Syafaat SHI ME ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika ranperda masuk pascadifasilitasi tetap akan teliti. ‘’Hingga saat ini kami belum dapat laporan, namun ketika draf disampaikan tetap akan diteliti,’’ ucapnya.
Namun, sambungnya, inti dari Ranperda Hari Jadi Kabupaten Inhu yakni penetapan tanggal dan bulan hingga tahun lahir Kabupaten Inhu. Karena hal itu yang akan menjadi dasar dalam penetapan peringatan hari jadi setiap tahunnya.
Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus, tambahnya, Hari Jadi Kabupaten Inhu yakni pada 19 Maret 1956 atau pada 2023 ini sudah berusia 67 tahun. ‘’Ini berdasarkan pendekatan secara yuridis,’’ terangnya.(kas)