DITETAPKAN PERDA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 2022-2052

Tegak Lurus untuk Kesejahteraan

Siak | Selasa, 05 Desember 2023 - 11:45 WIB

Tegak Lurus untuk Kesejahteraan
Pansus Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 DPRD Siak Muhtarom menyerahkan cendera mata saat kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, belum lama ini. (SETWAN DPRD SIAK UNUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Indra Gunawan begitu bersemangat ketika diajak berbicara tentang lingkungan. Peraih  Nirwasita Tantra dari Kemen LHK ini, begitu mencintai lingkungan, karena menurutnya dengan menjaga lingkungan keberlangsungan makhluk hidup berlanjut.

Makanya, ketika pemkab mengajukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022-2052, Indra Gunawan sangat antusias.


Indra Gunawan menegaskan, dengan perda ini, berikut poin poin yang ada di dalamnya, menjadi ikatan untuk bersama sama melestarikan alam.

Kalimat perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup dari tahun 2022-2052, tentu mesti dibahas satu persatu. Sudah sejauh mana melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, sudah sejauh mana melakukan pengelolaannya. Dikelola apakah sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat atau untuk kelompok tertentu, bahkan untuk pengusaha.

Banyak hal yang dicermati sebelum diputuskan ranperda ini menjadi perda. Sebab bagi Indra Gunawan, memberikan perlindungan terhadap lingkungan mesti dilakukan secara terpadu, demikian juga dengan pengelolaannya, diharapkan semua elemen ikut menikmatinya.

“Lingkungan adalah tempat di mana kita hidup bersama makhluk hidup lainnya dan ada rantai makanan di dalamnya,” terang Indra Gunawan.

Itu pengertian lingkungan dalam artian sangat sederhana. Dan dapat diterjemahkan lebih luas.

Makanya ketika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022-2052, kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam paripurna APBD 2024 di ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung DPRD Siak, Kamis (30/11), diharapkan ada pembahasan berikutnya, dan ada pengawasan dari masyarakat.

Disebutkan Indra Gunawan, Pansus B DPRD Siak dengan Ketua Ridha Alwis, Sekretaris Tarmi­jan, berpendapat dan berke­simpulan, perlindung­an dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Perda Per­lindung­an dan Pe­nge­lolaan Ling­kungan Hidup, merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan­nya dalam kurun waktu tertentu,” terangnya.

Disebutkannya, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup haruslah dilakukan dengan memperhatikan, keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam (SDA), kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.

“Menjaga kearifan lokal, aspirasi masyarakat dalam hal ini, memang sangat perlu diperhatikan,” ucapnya.

Dengan adanya perda ini, diharapkan ke depannya tercapai beberapa sasaran dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Siak, antara lain, terjaganya kualitas lingkungan hidup yang memberikan daya dukung bagi pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan dalam dilakukan salah satunya melalui pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim.

“Terjaganya keseimbangan dan fungsi ekosistem dan keberadaan sumber daya alam (SDA) untuk kelangsungan kehidupan dan sumber mata air juga menjadi bagian pembangunan berkelanjutan,” sebutnya.

Tidak hanya sampai di situ, terjaganya daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup pada setiap ruang ekosistem juga menjadi hal yang tak bisa diabaikan.

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk menetapkan rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam yang bertujuan untuk mewujudkan, kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup.

Pengendalian pemanfaatan SDA, dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesadaran pemerintah, pelaku usaha, dan atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ditambahkan Indra Gunawan, Siak merupakan salah satu kabupaten yang memiliki hutan gambut dalam di Semenanjung Kampar, orang menyebutnya Peninsula Kampar.

Di sana ada Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit dan berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan. Sebagian alam masih terjaga dan menjadi habitat harimau dan buaya untuk anak sungainya bernama Sungai Lakar.

Perda ini, diharapkan dapat menjadi pegangan pemkab, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengambil sikap dan melangkah terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022-2052.

Demikian juga dengan Hutan Zamrud dan Danau Zamrud yang kini menjadi Taman Nasional, yang diharapkan dapat terus dijaga dan dilestarikan, sejalan dengan perda itu, tanpa meninggalkan kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat.

Dan Siak salah satu kota yang memiliki Hutan Kota Arwinas. Pelestariannya sebagai upaya menjaga dan merawatnya memang mesti dilakukan dengan menyatukan persepsi mau diapakan ke depannya.

Demikian juga dengan keindahan lingkungan kota yang ditumbuhi pohon di tepi jalan karena dulu sengaja di tanam, sehingga kini terlihat keindahannya. Dengan Perda ini, mestinya tidak ada lagi yang boleh sembarangan menebang dengan alasan apapun, karena menunggunya sampai sebesar itu juga sudah cukup lama.

Bicara lingkungan tentu tidak hanya hutan dan danau, atau daratan tapi juga sungai dan lingkungan pesisir.  “Kita mesti tegak lurus dengan perda yang kita buat ini,” kata Indra Gunawan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook