SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan membuka paripurna laporan hasil kinerja Banggar DPRD Siak, terhadap Ranperda tentang APBD 2024. Bersamanya ada Wakil Ketua I Fairus SAg, Bupati Siak Alfedri, 30 anggota DPRD, para kepala OPD, forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Selain menyampaikan hasil kerja Banggar dari Ranperda APBD ditetapkan menjadi Perda 2024, dan diketuk palu oleh Ketua DPRD, APBD 2024 sudah bisa digunakan mulai Januari 2024.
Pada kesempatan itu, ada empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di Siak, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2022 sampai 2052.
Selanjutnya laporan Banggar dibacakan Syamsurizal. Mengawali penyampaian laporan Banggar dalam sidang paripurna ini, segenap anggota Banggar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang senantiasa telah memberikan kesempatan kepada Banggar untuk menyampaikan hasil kinerja.
“Banggar dalam bekerja berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua DPRD Siak tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Siak tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka susunan laporan kinerja Badan Anggaran DPRD Siak ini, sebagai berikut, adapun hasil pembahasan terhadap Ranperda Siak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Siak tahun anggaran 2024 dapat dilaporkan sebagai berikut Rp2.821.533.433.420.
Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memajukan dan meningkatkan percepatan pembangunan Kabupaten Siak pada 2024.
“Maka dari itu pembanguan Kabupaten Siak haruslah terarah dan dilakukan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Siak,” katanya.
Badan Anggaran Kabupaten Siak telah melakukan kerja sama dengan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Siak untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Siak tahun anggaran 2024.
Hubungan kerja sama yang telah dijalin antara legislatif dan eksekutif selama ini, hingga pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2024 diharapkan berdampak positif kepada pembangunan Kabupaten Siak.
“Sekalipun terjadi perdebatan yang sangat alot, namun semuanya itu bermuara pada keharmonisan jalinan kemitraan antara DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak, demi kelangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Secara umum hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Siak terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2024, dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa Badan Anggaran DPRD Siak berharap terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 hendaknya dilaksanakan sesuai prioritas plafon anggaran dan kebijakan umum anggaran secara efektif dan efisien.
Diterangkannya, berkaitan dengan pengadaan tanah atau lahan untuk kepentingan umum yang diperuntukan untuk instansi atau OPD pembebasan lahan di OPD Dinas Perhubungan untuk lahan parkir seluas 2 hektare, telah sampai pada tahap pembahasan yang mendalam.
“Hal ini juga telah dianggarkan melalui APBD tahun 2024,” terangnya.
Oleh karena itu, hal yang harus dipenuhi adalah kelengkapan administrasi untuk proses ganti rugi lahan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain salah satunya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan terkait.
Berdasarkan pada hasil hearing atau dengar pendapat beberapa waktu yang lalu di DPRD Siak, yang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan dapat disimpulkan dan direkomendasikan bahwa proses ganti rugi pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut belum dapat dilaksanakan atau dibayarkan sebelum adanya pendapat hukum atau legal opinion dari pihak terkait yang berkompeten dalam hal dimaksud.
“Hal itu semua, haruslah disampaikan dan dijelaskan kepada Badan Anggaran DPRD Siak baik secara resmi dan tertulis,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini, Badan Anggaran DPRD Siak berharap dan menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk sesegera mungkin melengkapi berbagai kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar APBD tahun 2024 dapat dilaksanakan terhitung pada Januari 2024, terhadap program dan kegiatan lainnya dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak, sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi negara, yakni negara kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan persoalan BUMD Siak, beserta anak perusahaannya yang merupakan pendapatan daerah dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tentunya dalam menjalan usahanya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak atau dengan vendor (pihak ketiga).
“Tentunya pemerintah daerah melalui perusahan induk haruslah tetap selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tersebut,” katanya.
Tujuan utamanya adalah bagaimana pengelolaan BUMD atau perusahaan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana meningkatkan kualitas kerja lokal atau memanfaatkan tenaga kerja putra putri Kabupaten Siak yang berkompeten di bidangnya untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Siak yang berkelanjutan.
Sedangkan bidang kesehatan yang menjadi prioritas dari Banggar adalah berkaitan dengan berbagai perizinan tentang rumah sakit.
Rumah sakit Kabupaten Siak yang tersebar di beberapa kecamatan dengan Tipe-D dan telah dibangun, kemudian telah diresmikan, akan tetapi belum dijalankan.
Tentunya hal ini telah sesuai dengan amanat dari RPJMD Siak, untuk segera difungsikan.
Banggar merekomendasikan pada 2024 untuk mengurus perizinan operasional rumah sakit tersebut, antara lain, ruang perawatan, menyiapkan ranjang pasien lebih kurang 50 buah, peralatan medis, dokter spesialis, tenaga medis dan administrasi, ipal, listrik dan air bersih, dan lain-lainnya.
Berkaitan dengan sumber daya manusianya, tentunya menjadi perhatian semua yang mana haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Jika tidak terpenuhi atau tidak terlaksana sesuai dengan regulasi tersebut, tentunya pemerintah daerah haruslah mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait,” tegasnya.
Terkait dengan program untuk pengentasan kemiskinan, Banggar melihat masih terdapat berbagai program kegiatan yang belum tepat sasaran.
Hal ini disebabkan OPD terkait dalam menyalurkan bantuan hanya diberikan untuk satu kegiatan saja dan tidak berkelanjutan.
“Dalam pelaksanaannya minimnya pengawasan yang dilakukan, sehingga program berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang miskin dan tidak mampu secara ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut tidak berjalan dengan baik,” sebutnya.
Untuk program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan, fasilitas untuk mendapatkan beasiswa dan fasilitas lainnya.
Dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Siak menyarankan data yang digunakan tidak hanya data PKH melainkan juga menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Khususnya untuk bantuan beasiswa bagi masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah juga diperhatikan. Termasuk juga untuk program bagi masyarakat miskin, satu rumah satu sarjana.
Adapun yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten Siak adalah berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak untuk kesejahteraan masyarakat miskin atau kurang mampu di bidang UMKM, peternakan dan perikanan serta pertanian, konsep yang digunakan adalah penerima bantuan masyarakat miskin tersebut dengan persyaratan menggunakan data Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bantuan tersebut diterima dalam bentuk barang atau uang. Tentunya Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan data DTKS dengan cara membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Siak agar segera melakukan penyelesaian terkait tanah Balai Kayang I,II, dan III sebanyak 2.052 persil atau bidang.
Dia juga mengungkapkan Program TORA sampai hari ini tidak ada kejelasan dengan program yang akan dilaksanakan.
“Kami meminta agar pemerintah membuat program khusus yang berkaitan dengan lahan tersebut, agar segera dapat difungsikan demi peningkatan ekonomi masyarakat,” sebutnya.
Di samping itu, Banggar meminta agar dilakukan pemetaan kepemilikan yang simpang siur karena sertifikat yang diberikan acak dan tidak berdasarkan wilayah kependudukan masyarakat penerima.
“Kami juga meminta agar sertifikat tersebut segera diberikan kepada pemilik sesuai dengan kepemilikannya,” sebutnya.
Berkaitan dengan pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, sesuai dengan peraturan KPU berkaitan dengan netralitas fraksi-fraksi menyampaikan agar pemerintah, aparatur sipil, camat dan perangkat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan alasan instruksi pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon.
Hal ini disampaikan bahwa seluruh partai politik memiliki massa dan Konstituen yang siap melaporkan segala bentuk intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tersebut yang itu merupakan pelanggaran pemilu.
Hal ini dipandang sangat penting agar pemilu berjalan dengan baik dengan komitmen bersama-sama membangun kabupaten yang dicintai ini.(adv)