TIDAK PAKAI MASKER KARENA TAK RAZIA

Warga Terjaring Langsung Disidang

Indragiri Hulu | Kamis, 06 Mei 2021 - 15:42 WIB

Warga Terjaring Langsung Disidang
Forkopimda Inhu saat meninjau pelaksanaan sidang pelanggaran protokol kesehatan di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Kamis (6/5/2021). (FOPIN A SINAGA/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Belasan orang di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu terjaring razia penerapan protokol kesehatan, Kamis (6/5/2021).

Pada razia yang diadakan di depan gedung pertemuan Air Molek itu para pelanggar langsung diberi sanksi melalui sidang di tempat. Pantauan di lapangan, setiap warga yang melintas tanpa menggunakan masker dihentikan Satgas Penanganan Covid-19. Satgas tergabung dari unsur Satpol PP, polisi, TNI AD dan unsur kesehatan.


Setelah dihentikan, para pelanggar disuruh masuk ke ruang pertemuan untuk diproses. Di situ sudah lengkap Penyidik PNS dari Satpol PP, jaksa dan hakim tunggal bersama panitera.

Saat proses berlangsung, Dinas Kesehatan memberikan masker kepada para pelanggar. Didahului proses di PPNS, kemudian pelanggar menghadap hakim untuk penentuan vonis. Jika vonisnya berupa denda, pelanggar menyetorkannya melalui jaksa.

Untuk memastikan sidang pelanggaran ringan ini berjalan baik, Penjabat Bupati Inhu Chaerul Rizki beserta unsur Forkopimda lainnya melakukan peninjauan. Terlihat hadir Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Kepala Kejari Rengat Furkonsyah, Dandim Inhu Letkol Eko Supri dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melinda Aritonang SH.

Selain berdialog dengan para petugas yang ada, Chaerul juga berdialog singkat dengan para pelanggar, salah satunya seorang pria.

"Bapak tahu apa kesalahan?" tanya Chaerul, lalu dijawab "Tahu pak". 

Chaerul kembali bertanya, "lalu mengapa tidak menggunakan masker?" Sang pria pelanggar menjawab, "karena biasanya tak ada razia pak."

Sontak, jawaban itu membuat Chaerul tertawa. "Ada-ada saja," ucapnya.

Di sela-sela sidang, hakim tunggal Adityas Nugraha SH mengatakan pelanggar dijerat dengan Perda Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020.

"Sanksinya bisa denda, teguran lisan dan teguran tertulis," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Air Molek)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook