TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) -- Memiliki dan menguasai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, dua warga Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) diamankan petugas kepolisian.
Kedua pelaku masing-masing inisial RD (42) dan SG (25). RD ditangkap di suatu tempat di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, pada 4 Maret 2022 lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, melalui Penmas Iptu Saukani, proses penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku.
"Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Baru dilakukan penangkapan oleh teman-teman Sat Narkona Polres Inhil," kata Saukani, Kamis (10/3/22).
Proses penggeledahan, lanjut Saukani, disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) 3 bungkus plastik putih yang diduga sabu dengan berat kotor 11,01 gram.
Kemidian, dilakukan interogasi terhadap RD. Dia mengatakan barang haram itu diperoleh dari tangan SG. Menurut informasi, SG merupakan salah seorang Napi di Lapas Kelas II A Tembilahan.
Lalu petugas kembali mengamankan SG. Hingga akhirnya kedua pelaku di gelandang ke Mapolres Inhil utnuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka berdua di jerat dengan pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. "Ancaman pidanya paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Narkona Polres Inhil Iptu Indra Lubis, mengakui bahwa SG merupakan salah seorang Napi. "Napi di Lapas," singkatnya.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi