Polisi Ringkus Empat Warga yang Terlibat Narkoba di Lubuk Sakat

Kampar | Sabtu, 15 April 2023 - 22:15 WIB

Polisi Ringkus Empat Warga yang Terlibat Narkoba di Lubuk Sakat
Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil mengamankan empat pelaku narkoba di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (6/4/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil mengamankan empat orang pelaku narkoba di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,59 gram.

Pelaku adalah YD (28), UC (23), RI (24) mereka warga Desa Lubuk Sakat, Perhentian Raja. Sementara yang keempat DB (23), warga Desa Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Lipatkain Dusun II, Desa Lubuk Sakat pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamankan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 2.59 gram), HP Relme, HP Vivo, 2 HP Oppo, timbangan digital, 3 bal plastik klip, bong, kaca pirex, dan uang sebesar Rp200 ribu.

Penangkapan ini berawal, saat Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada empat orang pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan tersebut Tim Ojoloyo langsung bergerak cepat. Dan langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak lama setelah itu, diketahui keberadaan mereka.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Ojoloyo berhasil mengamankan keempat pelaku di Dusun II, Desa Lubuk Sakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain dua paket diletakkan di atas meja pelaku YU dan 1 (satu) paket ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku UC.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan, saat diinterogasi pelaku YU mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) di daerah Simpang Pulau Cinta Kampung Pinang, Kabupaten Kampar.

‘’Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku sudah berada di Mapolrea Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook