BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang terduga pelaku narkoba kedapatan memiliki sabu yang disimpan di dalam kotak rokok miliknya, Rabu (15/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku adalah HE (30) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, ia ditangkap di Peron Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Hasil penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 0.24 gram), handphone, kotak rokok dan kaca pirex.
Penangkapan tersangka berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat di Peron Sungai Jernih sering ada transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku yang saat itu berada di TKP.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap pelaku dan dilakukan
penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok sambil dipegang dengan tangan kanan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
''Pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari KM yang kini sudah menjadi DPO Polres Kampar. Pelaku bertransaksi saat itu di daerah kebun sawit di wilayah Sei Jernih,'' ungkap Kasat.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ''Kini tersangka sudah berada di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' tegas Kasat.(kom)