Bandar dan Enam Kurir Ditangkap

Pelalawan | Jumat, 15 September 2023 - 12:06 WIB

Bandar dan Enam Kurir Ditangkap
Suwinto

BAGIKAN



BACA JUGA


PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap tujuh pelaku narkoba di lokasi berbeda, Rabu (13/9) sore.

Adapun tujuh pelaku berhasil ditangkap satu bandar dan enam orang kurir bersama barang bukti sabu sebanyak 13.43 gram, daun ganja kering seberat 75.29 gram dan uang tunai sebanyak Rp20 juta lebih.


Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YW (33) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dan menyita barang bukti sabu serta ganja berukuran kecil.

Kemudian pelaku DE (23) warga Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, FR (37) tinggal di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Sorek Satu, dan AR (25) beralamat di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, disita sabu-sabu dan uang ratusan ribu.

Selanjutnya tim Opsnal kembali melakukan penangkapan di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan juga ada tiga pelaku berhasil diamankan yakni MA (33) warga Langkat Sumut, HE (34) beralamat di Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan, dan NZ (37) warga Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.

Kemudian pelaku NZ merupakan bandar narkoba sedangkan enam lainnya merupakan kurir yang disita barang bukti  yang disita dari 7 pelaku di 3 TKP yakni sabu seberat 13.43 gram, daun ganja kering seberat 75.29 gram, dan uang tunai sebanyak Rp20.036.000. Ada juga 6 handphone, timbangan digital dan lainnya.

Sedangkan penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora STrk SIK, di tiga lokasi dan waktu berbeda di hari yang sama tersebut.

Tanpa perlawanan, ketujuh pelaku narkoba digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (14/9) membenarkan adanya penangkapan satu bandar dan enam kurir narkoba tersebut.

“Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal132 ayat 1 Undang-undang narkotika . Dalam kasus ini pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Edy.(amn)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook