JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik pegawai lembaga antirasuah.
Sebab, Aris hadir dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Angket tanpa izin pimpinan KPK. Pendapat itu datang dari mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/8/2017).
Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sendiri langsung menggelar sidang menindaklanjuti kehadiran Aris dalam rapat pansus. Akan tetapi, pimpinan KPK belum mengetahui hasil dari sidang DPP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris. Di samping itu, Abdullah menilai Aris juga telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar UU," tegasnya.
Dia menerangkan, tiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, statusnya adalah pegawai KPK dan nonaktif di instansi asal. Oleh sebab itu, dia menilai Direktorat Pengawasan Internal harus segera melakukan klarifikasi alasan Aris hadir dalam rapat Pansus Angket.
"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," tandasnya. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama