JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Buronan yang paling dicari dan paling banyak dibicarakan saat ini, Djoko S Tjandra, akhirnya ditangkap oleh tim dari Kepolisian Republik Indonesia. Djoko ditangkap di Malayasia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hal tersebut. Setelah penangkapan di Malaysia, proses pemulangan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Malam ini sudah kita buktikan dengan adanya penangkapan dan sudah dijemput Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan,” kata Argo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Kendati demikian, Argo belum mau merinci ihwal kronologi penangkapan. Nantinya, pernyataan resmi akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri selaku pemimpin operasi penangkapan.
“Pada prinsipnya komitmen dari kita semua, kita akan menangkap pak Djoko Tjandra. Kenyataannya kita berhasil dan malam ini juga dalam perjalanan ke Jakarta,” jelasnya.
Diketahui, Majelis PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi WN Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun