"PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung, mudah-mudahan. Sudah gitu aja," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
"Berkenaan dengan adanya surat dari saksi Ria. Saksi Ria ini pada saat itu sebagai orang yang membuat tanggal, tanggal di rekomendasi karena kalau kami flashback ke belakang, ibu Siti Fadilah terkena perkaranya pasal 3 berkenaan dengan penunjukan langsung ini karena membuat rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma, dan itu yang kami ingin bantahkan bahwasanya surat PL itu adalah bukan inisiatif dari Menteri, tapi memang adanya satu rekayasa yang sistematis dari bawah ke atas sehingga ibu Menteri itu tidak tahu apa-apa terhadap PL tersebut, dan itu kami buktikan adanya pembuatan rekomendasi penunjukan langsung itu, adanya melakukan back date tanggal," paparnya.