JALANI SIDANG PERTAMA

Siti Fadilah Supari Klaim Kantongi Bukti Baru saat Ajukan PK

Hukum | Kamis, 31 Mei 2018 - 19:10 WIB

Siti Fadilah Supari Klaim Kantongi Bukti Baru saat Ajukan PK
Siti Fadilah Supari. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018), dilaksanakan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menurutnya, pengajuan PK yang dilakukannya sebagai upaya untuk memperoleh keadilan atas vonis kasus yang diterimanya.

"PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung, mudah-mudahan. Sudah gitu aja," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin menyebut pengajuan PK kliennya lantaran ada novum atau bukti baru yang dimiliki kliennya.

"Ada beberapa hal yang kita ajukan yang pertama ada novum," tuturnya.

Adapun novum itu berkenaan dengan pasal yang dikenakan majelis hakim kepada kliennya soal rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma.

"Berkenaan dengan adanya surat dari saksi Ria. Saksi Ria ini pada saat itu sebagai orang yang membuat tanggal, tanggal di rekomendasi karena kalau kami flashback ke belakang, ibu Siti Fadilah terkena perkaranya pasal 3 berkenaan dengan penunjukan langsung ini karena membuat rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma, dan itu yang kami ingin bantahkan bahwasanya surat PL itu adalah bukan inisiatif dari Menteri, tapi memang adanya satu rekayasa yang sistematis dari bawah ke atas sehingga ibu Menteri itu tidak tahu apa-apa terhadap PL tersebut, dan itu kami buktikan adanya pembuatan rekomendasi penunjukan langsung itu, adanya melakukan back date tanggal," paparnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook