JALANI SIDANG PERTAMA

Siti Fadilah Supari Klaim Kantongi Bukti Baru saat Ajukan PK

Hukum | Kamis, 31 Mei 2018 - 19:10 WIB

Siti Fadilah Supari Klaim Kantongi Bukti Baru saat Ajukan PK
Siti Fadilah Supari. (JPG)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.

Di pengadilan tingkat pertama, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti Fadilah dengan pidana penjara empat tahun penjara. Di samping itu, Siti Fadilah harus membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi

Adapun vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook