Di pengadilan tingkat pertama, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti Fadilah dengan pidana penjara empat tahun penjara. Di samping itu, Siti Fadilah harus membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama