JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Praktik korupsi tak dipungkiri selalu melibatkan elite politik. Sejumlah politikus yang menduduki jabatan publik, dari kepala daerah hingga anggota legislatif turut ditangkap akibat melakukan praktik rasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tingginya biaya politik di Indonesia untuk menjadi kepala daerah dan legislator menjadi salah satu penyebab, potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Alex menyatakan, untuk menjadi anggota DPR, DPRD dan kepala daerah membutuhkan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Biaya politik kita itu mahal, untuk menjadi anggota DPR, DPR bahkan kepala daerah, nggak ada yang gratis,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (30/6/2022).
Pimpinan KPK dua periode itu juga mengungkapkan, butuh anggaran sebesar Rp 20-30 miliar untuk bisa berlaga pada pesta demokrasi. Hal ini yang diduga menjadi pemicu masifnya para elite politik untuk korupsi.
“Kami melakukan survei, ya kepala daerah tingkat dua itu paling enggak harus menyediakan dana itu Rp 20-30 miliar. Gubernur itu di atas Rp 100 miliar,” tegas Alex.
Mahalnya biaya politik, menjadi pemicu untuk mencari keuntungan pribadi. Adapun sejumlah elite partai politik yang terjerat korupsi yakni:
1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Politikus Golkar)
Rahmat Effendi merupakan politikus Golkar. Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Rahmat Effendi telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
2. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (Politikus Partai Demokrat).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu 12 Januari 2022. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur Mas’ud lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak lainnya. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur Mas’ud juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu Abdul Gafur juga diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah bat) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (Politikus Partai Golkar)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menjadi sosok ketiga yang tertangkap tangan KPK. Orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu tertangkap tangan sepekan setelah penangkapan Abdul Gafur Mas’ud pada Selasa, 18 Januari 2022.
Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai salah satu penerima suap bersama empat orang lainnya yakni, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Serta seorang tersangka lagi sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).
Terbit Rencana diduga menerima suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dia diduga mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.
4. Bupati Bogor Ade Yasin (Politukus PPP)
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK pada Rabu 27 April 2022. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyusul kakaknya, Rachmat Yasin yang juga sempat menjadi tersangka KPK.
Ade Yasin diduga memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar wilayahnya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
5. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (Politikus Partai Golkar)
Richard Louhenapessy merupakan Ketua DPD Golkar Kota Ambon. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka. KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon senilai Rp 500 juta untuk pembangunan 20 gerai Alfamidi.
6. Mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti (Politikus Partai Golkar)
Mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.
KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
KPK menduga, Haryadi menerima suap dalam proses pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.
7. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo tertangkap tangan KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ia ditangkap di dekat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Mukti Agung merupakan seorang pengusaha Perusahaan Otobus (PO) Dewi Sri yang terkenal di wilayah Pantura, Jawa Tengah. KPK menduga, Mukti Agung memasang tarif Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain Mukti Agung, KPK juga menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka.
Mukti Agung menugaskan Adi Jumal Widodo yang adalah orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat di wilayahnya. Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
8. Bupati Mimika Eltinus Omaleng (Politikus Partai Golkar)
KPK menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Eltinus yang merupakan politikus Partai Golkar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dari proyek ini Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.
9. Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Politikus Partai Demokrat)
Ricky Ham Pagawak yang merupakan politikus Partai Drmokrat ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.
Namun, Ricky Ham sampai saat ini masih buron sejak 15 Juli 2022. Dia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa. Ricky Ham diduga berada di Port Moresby, ibu kota negara Papua Nugini.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. Berdasarkan informasi, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
KPK juga kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah KPK menelusuri aset-aset milik Ricky Ham.
10. Gubernur Papua Lukas Enembe (Politikus Partai Demokrat)
Lukas Enembe merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama sejumlah pihak.
Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Tak dipungkiri, kasus yang menjerat Lukas Enembe sempat menyita perhatian publik.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra