Perpres Makin Lemahkan KPK

Hukum | Senin, 30 Desember 2019 - 13:18 WIB

Perpres Makin Lemahkan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Koalisi masyarakat sipil menilai posisi KPK makin tidak kukuh dengan rencana terbitnya peraturan presiden (perpres) sebagai turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK. Keberadaan perpres dipandang akan mempertegas upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, tidak ada harapan bahwa perpres akan memperkuat KPK. Sebab, perpres hanya akan mendetailkan isi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui, UU KPK bermasalah.


Asfi mencontohkan, norma kelembagaan KPK yang diatur dalam rancangan perpres menjadi lembaga di bawah presiden merupakan konsekuensi desain di UU KPK. Meski tidak secara tegas menempatkan di bawah presiden, ada pasal yang menyebut para pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

’’Dari awal kita sudah bilang, ketika pegawai KPK disebut ASN, sama dengan mau mengatakan KPK di bawah presiden,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/12).

Demikian juga halnya dengan norma pembentukan inspektorat KPK seperti yang tercantum dalam rancangan perpres. Itu terkait dengan desain dan keberadaan dewan pengawas yang menjadi bagian internal dari kerja-kerja KPK. Dengan begitu, ada kesan bahwa dibutuhkan inspektorat untuk mengawasi kelembagaan KPK secara keseluruhan. ’’Dia seperti menutup lubang. Munculkan kesan nggak ada pengawas internal karena Dewas KPK itu ya KPK,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut Asfi, yang perlu dilakukan adalah mencabut UU KPK. ’’Yang paling bener itu, kalau memang memperkuat harus ada perppu. UU ini harus dicabut segera revisinya,’’ tegasnya.

Menurut Asfi, saat ini harapan hanya bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peluang penerbitan perppu sangat kecil. Mengingat, pemerintah dan semua fraksi di DPR terlihat satu suara dalam mendesain pelemahan KPK. Pihaknya berharap MK bisa membatalkan UU KPK. Saat ini sejumlah gugatan judicial review UU KPK yang dilayangkan masyarakat sipil tengah masuk proses sidang di MK.

Asfi kembali menegaskan, independensi KPK merupakan hal yang mutlak diberikan. ’’Dia harus independen. Karena kalau di bawah presiden, presiden bukan pihak yang bebas dari korupsi secara teori,’’ kata pegiat antikorupsi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah anggapan yang menyebut perpres bagian dari pelemahan KPK. Sebaliknya, perpres justru memperkuat apa yang diatur dalam UU KPK. ’’Tidak ada niat, iktikad, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,’’ ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, draf perpres masih dalam proses finalisasi. Dengan demikian, masih dimungkinkan dilakukan perbaikan jika ada pasal-pasal yang konstruksi hukumnya tidak tepat atau melampaui UU. Semua masukan publik, kata Dini, menjadi pertimbangan pemerintah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook