JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan beberapa hari belakangan membuat resah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu pun angkat bicara. Munculnya draf itu mengancam kewenangan KPK dalam menindak kasus rasuah yang telah diatur dalam undang-undang khusus.
Ancaman itu sama halnya dengan revisi KUHP yang memasukan delik pidana korupsi sebagai pidana biasa. Bukan pidana khusus seperti yang sekarang berlaku. Nah, RUU Penyadapan berpotensi membenturkan aturan baru dengan aturan khusus yang melekat di KPK selama ini. Benturan hukum itu dikhawatirkan melemahkan kewenangan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya memang pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan paparan kajian tentang RUU Penyadapan pada Juni lalu. Namun, saat itu, KPK tidak dalam posisi menyetujui atau menolak RUU tersebut. Sebab, acara itu hanya sebatas diskusi biasa.
Febri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya memang belum menerima draf itu secara resmi. Meski demikian, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti narkotika dan terorisme. ”Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa,” terangnya.
”Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” paparnya.(tyo/jpg)