JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pihak mengkritik kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Angket di DPR.
Itu karena Aris hadir tanpa restu dari pimpinan KPK yang hingga kini masih mempertanyakan keabsahan dibentuknya pansus angket. Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kehaditan Aris dalam rapat pansus merupakan bentuk insubordinasi atau pemberontakan terhadap lembaga antirasuah.
Dia memandang, tim pengawas internal KPK harus bertindak dengan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris itu.
"Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki (pelanggaran Direktur Penyidikan). Itu namanya subordinasi atau pemberontakan," ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (30/8/2017).
Dia sendiri melihat tindakan yang dilakukan jenderal bintang satu itu tak dapat dibenarkan. Kata dia, angggota yang membangkang perintah atasan sepatutnya diberhentikan.
"Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat," sebutnya.
Bukan itu saja, Aris dinilai telah melanggar disiplin dan etika seorang pegawai KPK.
“Aris, seharusnya tak berbicara di depan Pansus Angket KPK,” tegasnya.
Terlebih, perihal adanya konflik internal di lingkungan pegawai dan penyidik KPK. Serta, terang-terangan mengungkap sikapnya yang berseberarangan dengan Penyidik KPK Novel Baswedan.
"Jadi, ini betul sikap kekanak-kanakkan, yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," tuntasnya. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama