Sidang Sofyan Basir Hadirkan Dua Terpidana PLTU Riau 1

Hukum | Selasa, 30 Juli 2019 - 10:01 WIB

Sidang Sofyan Basir Hadirkan Dua Terpidana PLTU Riau 1
SIDANG LANJUTAN: Sofyan Basir (kiri) dengan Eni Saragih saat menjalani sidang lanjutan kasus PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dua terpidana kasus korupsi PLTU Riau 1, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo menjadi saksi untuk terdakwa Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir, Senin (29/7). Keduanya dicecar soal proses pembahasan proyek PLTU Riau 1, termasuk soal keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati.

Saat pembahasan PLTU Riau 1, Nicke memang menjadi direksi PLN. Dia menjabat Direktur Perencanaan Korporat. Nama Nicke pun berkali-kali muncul dalam penyidikan dan persidangan PLTU Riau 1. Sebab, Nicke memang ikut dalam pertemuan antara PLN dan pihak Blackgold Natural Resources yang diwakilkan Kotjo.


"Karena anggota BOD (board of directors) otomatis diperkenalkan dan ada kaitannya dengan pengadaan, jadi diperkenalkan (dengan Nicke)," kata Kotjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Kotjo menyebut dalam pertemuan itu pihaknya hanya membahas soal kelayakan PT Samantaka Batubara (anak perusahaan Blackgold) menggarap PLTU Riau 1.

Dalam dakwaan Sofyan Basir, Nicke lah yang diminta untuk menindaklanjuti permintaan Eni dan Kotjo. Pun, PLTU Riau 1 akhirnya masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Dan PLN melalui PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi sepakat membuka kerja sama dengan PT Samantaka Batubara untuk membangun PLTU Riau 1.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook