Klarifikasi Masukan Publik di Tahap Wawancara

Hukum | Selasa, 30 Juli 2019 - 10:33 WIB

Klarifikasi Masukan Publik di Tahap Wawancara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V berjanji akan menindaklanjuti laporan dan masukan koalisi masyarakat sipil. Laporan-laporan itu akan dijadikan data tambahan yang akan ditanyakan dan diklarifikasi saat sesi wawancara nanti. Dengan catatan, capim yang mendapat catatan lolos sampai tahapan akhir itu.

Ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih yang sebelumnya tidak detail menyikapi laporan dan masukan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya bersikap, Senin (29/7). Dia menjelaskan, proses klarifikasi yang dilakukan saat tahap wawancara itu sama dengan tahapan seleksi capim KPK periode sebelumnya. "Di dalam wawancara nanti terbuka," jelasnya di gedung KPK lama, kemarin.


Secara teknis, Yenti menyebut pihaknya lebih dulu akan menelusuri laporan masyarakat itu sebelum akhirnya diklarifikasi kepada capim saat tahap wawancara. Penelusuran dilakukan oleh orang-orang pilihan. "Nanti kami sebutkan (saat wawancara), kami tanyakan (kepada capim, red) ada masukan seperti ini, bagaimana," paparnya.

Sejauh mana laporan itu mempengaruhi hasil akhir capim? Yenti menyebut pihaknya akan melihat secara keseluruhan. Kata lain, pihaknya tidak hanya berpegang pada laporan itu. Melainkan juga komitmen dan pemahaman capim terhadap isu korupsi. "(Saat wawancara) juga kami tanyakan berkaitan dengan integritas dan sebagainya," tuturnya.

Kenapa masukan masyara­kat tidak menjadi indikator prioritas penilaian capim? Yenti menyebut masukan itu tetap akan diterima dan dipertimbangkan. Namun bukan untuk mendikte pansel dalam menentukan keputusan atau sikap terhadap capim tertentu.

"Masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte (pansel). Nanti kami pertimbangkan dan kami yang memutuskan juga," imbuh dia.

Demikian pula soal catatan koalisi masyarakat sipil tentang buruknya tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejumlah capim. Yenti menyebut pansel memilik penafsiran yang berbeda. Pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang menyebut bahwa LHKPN disampaikan saat capim terpilih.(tyo/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook