JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejati DKI Jakarta terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya suap dan gratifikasi senilai Rp200 juta untuk mengurangi hukuman dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penipuan investasi.
Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), pengacara Alvin Suherman (AVS) dan pihak berperkara Sendy Perico (SPE) ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, OTT dimulai pukul 12 WIB pada Jumat (28/6) dengan diamankannya dua orang yakni, pengacara Sukiman Sugita (SSG) dan pihak swasta Ruskian Suherman (RSU) di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading. ”Setelah dibawa ke gedung KPK, tim menuju ke Kejati DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi Herdianto (YHE), Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Saat YHA ditangkap disita pula uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 8.100. Secara berantai tim mengamankan pengacara AVS di kawasan Senayan. ”Penangkapan pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke gedung KPK,” urainya.
Dalam waktu yang berdekatan, terdapat informasi jaksa yang terhubung dengan kasus ini Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) telah berada di bandara Halim Perdana Kusuma. Tim berhasil mengamankan YSP di bandara pukul 16.00 WIB. ”Dari YSP diamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar AS,” jelas Laode.